sedikit review " Pengertian Go Public "

Kebetulan aku sekarang lagi iseng memperdalam ilmu tentang pasar modal. Sebenarnya sih ini yang mau tak review bab ketiga, bab sebelumnya sudah tak baca tapi males riview di blog, semuanya tak tulis di kertas burem. Jadi, aku sekarag cuman iseng aja nge-riview bab " Go Public dan Mekanisme Perdagangan "

Setelah kubaca bab ini, banyak hal yang erat pengaruhnya dengan pasar modal, tapi sayang ilmu yang ini gak diberi pas sma, sedikit bersyukur bisa tahu tentang ini, juga diberi wejangan pendek tentang perbankan dari bapak. Go public, denger kata itu sebenarnya gak asing, dulu smp kalo gak salah, di luar bangunan bank-bank banyak tulisan-tulisan go public itu, go public sendiri artinya kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang di lakukan sama perusahaan yang go public itu kepada masyarakat, yah,gampangan-nya gitu lah. Nah, suatu perusahaan yang melakukan penawaran umum saham tadi itu, dapat memperoleh manfaat-manfaat,kayak gini:

a. Memperoleh dana murah untuk penambah modal, yang tentunya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengembangan usaha, membiayai berbagai rencana investasi hingga yang memiliki resiko tinggi sekali-pun
b. Memberikan likuiditas dan nilai pasar terhadap kekayaan perusahaan yang merupakan nilai ekonomis dari jerih payah para pendirinya. jadi, perusahaan bisa memenuhi kewajiban jangka pendeknya
c. Mengangkat pandangan masyarakat umum terhadap perusahaan sehingga menjadi incaran para profesional sebagai tempat bekerja. Apalagi sekarang perusahaan-perusahaan yang menawarkan program ESOP ( Employee Stock Ownership Program ) yaitu suatu program dalam bentuk pemberian kesempatan kepada karyawan untuk memiliki saham persusahaan misalnya melalui bonus tahunan atau menjual saham perusahaan kepada karyawannya, kebetulan bapak kerja di bank, jadi banyak dapat gambaran yang absolut tentang ini.

d. Adanya rasa sense of belonging, karena ada rasa ikut memiliki perusahaan

e. Keuntungan yang dirasakan perusahaan itu sendiri pasti jadi menikmati secara cuma-cuma promosi secara massa, terutama pastinya perusahaan yang saham-nya aktif diperdagangkan, likuid dan pemilikan sahamnya tersebar luas serta kapitalisasi yang besar. kira-kira gitu deh, agak-agak lupa juga.

Seingatku, perusahaan gak hanya gitu aja langsung bisa menetapkan statusnya sebagai perusahaan yang Go public, harus di setujui oleh Bapepam. Perusahaan yang bermaksud menawarkan efeknya ke masyarakat melalui pasar modal itu, harus nyiapin ini itu loh. Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek , yang mesti disiapin :

1. Menajemen perusahaan menetapkan rencana mencari dana melalui Go public pastinnya
2. Ntar ada persetujuan dari RUPS sama orang-orang pemegang saham di perusahaan dan perubahan anggaran dalam RUPS tadi. Setahu aku, dulu pernah baca majalah bisnis, suatu perusahan yang Go public itu dalam penjualan saham perdananya ke masyarakat, harga saham nya jauh berbeda sama yang pas penawaran perdana sebelum Go public.

3. Emiten atau perusahaan yang mau Go public tadi mesti nyiapin kelengkapan dokumen dibantu sama profesi penunjang :

a. Penjamin emisi (underwriter) yang menjamin dan membantu emiten dalam proses emisi
b. Profesi penunjang ada; akuntan publik, notaris, konsultan hukum, perusahaan penilai
c. Lembaga penujangnya; wali amanat, guarantor, biro administrasi efek, tempat penitipan harta


4. Nyiapin kelengkapan dokumen emisi tadi

5. Mengadakan kontrak pendahuluan dengan bursa efek

6. Public Expose, tau sendirilah kalo yang satu ini C:

7. Penandatangan-an berbagai perjanjian-perjanjian emisi

8. Nah, khusus penawaran obligasi atau efek lain yang bersifat hutang, harus dulu dapat peringkat yang dikeluarkan oleh lembaga peringkat efek, istilah harus duluan gitu.

9. Menyampakaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam.


Dari penjelasaan yang diatas tadi, setelah Bapepam menerima pernyataan pendaftaraan emisi tadi, Bapepam melakukan pemeriksaaan dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen yang diwajibkan termasuk juga Surat pengantar pernyataan pendaftaran prospektus lengkap, belum lagi dokuman lain yang ikut diwajibkan juga dan sangat wajib, laporan keuangan, rencana jadwal emisi, rencana penggunaan dana, Legal Audit, Legal opinion, perjanjian penjaminan emisi dan lain-lain
Dan berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak Bapepam bakalan nanggepin permohonan emisi tadi dalam tiga puluh hari kerja setelah penyerahan berkas permohonan tersebut didaftarkan. pokoknya gitu yang di bahas di pengertian singkat Go public ini, besok pas sudah nyampek Malang, di lanjutin lagi, semoga bermanfaat. Dan artikel selanjutnya bakalan agak sedikit serius.



Read Users' Comments (0)

0 Response to "sedikit review " Pengertian Go Public ""

Posting Komentar